Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak E Commerce

Memaknai Pajak E-Commerce
Memaknai Pajak E-Commerce
Penerbitan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang mengatur pajak e-commerce patut direspons positif. Tak perlu ciut nyali. Kenapa?
Makro
Menkeu Batalkan Peraturan Pajak E-commerce agar Masyarakat Tenang
Menkeu Batalkan Peraturan Pajak E-commerce agar Masyarakat Tenang
Selama, ini kata Sri Mulyani, PMK tersebut justru menimbulkan simpang siur kabar adanya ketentuan baru penarikan pajak kepada para pelaku e-commerce.
Whats New
Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani
Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektron
Whats New
Ketentuan Pajak
Ketentuan Pajak "E-commerce" Bikin Resah, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan pajak e-commerce yang ia keluarkan bukanlah untuk memungut pajak online.
Makro
Pajak
Pajak "E-Commerce" Diberlakukan 1 April 2019, Begini Aturannya
Per 1 April 2019, pedagan dan penyedia lapak online akan dikenai pajak PPh dan PPN seperti pelaku usaha konvensional pada umumnya.
Makro

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads