Guna menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, saat ini tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kepada kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, dengan waktu sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.