Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak Kendaraan

02:03
Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun
Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun
Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Nantinya, apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data STNK bakal dihapus.
video
02:04
Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.
video
02:00
Ini Dia Alasan Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Mau Dihapus
Ini Dia Alasan Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Mau Dihapus
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan bakal dihapus.
video
02:57
Strategi Pemerintah Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
Strategi Pemerintah Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto menyatakan saat ini aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mati pajaknya selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi. Tidak hanya ke masyarakat, kebijakan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Nasional (Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri) ini juga mencangkup ke Pemerintah Provinsi.
video
02:47
Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang. Berikut Penjelasannya!
Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang. Berikut Penjelasannya!
Taslim menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads