Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak Digital

Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto
Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto
Sampai dengan Februari 2024, realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,18 triliun.
Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Pajak Digital hingga Januari 2024
Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Pajak Digital hingga Januari 2024
Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE sampai Januari 2024.
Whats New
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 16,9 Triliun dari Pajak Digital
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 16,9 Triliun dari Pajak Digital
Pajak digital yang masuk ke kas negara terus bertambah.
Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun
Whats New
Per Oktober 2023, Pemerintah Sudah Pungut Pajak Digital Rp 15,68 Triliun
Per Oktober 2023, Pemerintah Sudah Pungut Pajak Digital Rp 15,68 Triliun
Hingga Oktober 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads