Kuasa Hukum Bharada E menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar oleh pihak yang kurang bertanggung jawab mengenai Bharada E hingga disebut pahlawan.
Ketujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 telah sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.