Rapat kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 39,28 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016.
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan