Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#P2p Lending

LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni
LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni
hanya menerapkan sanksi untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Sementara hingga saat ini, baru 73 fintech P2P lending.
Keuangan
Potensi Bangkitnya UMKM dan Industri Kreatif melalui
Potensi Bangkitnya UMKM dan Industri Kreatif melalui "Peer-to-Peer Lending"
Keberlangsungan dan integritas usaha p2p lending menjadi hal yang perlu didukung baik oleh regulator maupun pelaku usaha itu sendiri.
Bisnis
OJK Diminta Segera Bentuk Lembaga Pengawas
OJK Diminta Segera Bentuk Lembaga Pengawas "Fintech P2P Lending"
Diperlukan kelembagaan yang kuat dan terkoordinasi untuk membina dan mengawasi industri ini sehingga fintech di Indonesia dapat berkembang dengan baik
Bisnis
"P2P Lending" sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan
Meski memiliki potensi yang besar, P2P Lending juga perlu diatur secara hati-hati
Keuangan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads