Dengan diresmikannya fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral, saat ini pemindahbukuan dana bias dilakukan di Bank Pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia.
Masyarakat Indonesia masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keuangan. Padahal Indonesia merupakan negara besar dengan lebih dari 17 ribu pulau.