Aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping selama bulan Ramadhan. Pasalnya, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melegalkan ormas untuk dapat melakukan sweeping.
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat oleh DPR RI terus menuai kontroversi. Keberadaan UU tersebut dianggap sebagai akibat ketakutan negara terhadap masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja pemerintahan.
Polda Jawa Barat akan menindak tegas ormas-ormas yang melakukan "sweeping" ke tempat-tempat hiburan atau tempat resmi penjualan minuman keras menjelang bulan Ramadhan.