Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan, perdagangan organ merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan organ tubuh manusia awalnya merupakan korban dalam kasus yang sama.
Donasi organ dan transplantasi dapat menyelamatkan nyawa. Transplantasi organ seringkali menjadi satu-satunya pilihan setelah semua upaya pengobatan untuk kegagalan organ, tidak berhasil.