Kontrak pelaksana proyek pengerukan Waduk Pluit telah habis. Namun, pekerjaan itu belum selesai. Kendati demikian, pelaksana proyek tidak dikenai sanksi.
Kemenkominfo akan menghukum perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam kegiatan penyadapan Pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.