Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.
Mantan Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar mengatakan, dana operasional menteri memang digunakan untuk memperlancar kegiatan menteri selama menjalani tugas pokoknya.
"Saya berharap para pengusaha hiburan malam menaati peraturan yang sudah ada," kata Tito di Balai Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.