Selain pelanggaran kesepakatan, kata dia, para sopir yang mengendarai truk tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B khusus untuk truk.
"Jadi, itu yang Rp 3-4 miliar itu kami taruh anggarannya di Biro KDH (Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri). Jadi, kalau ada yang minta bantuan sumbangan, semua itu dipakai," kata Basuki di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Wakil Ketua Banggar DPRD Mohamad Taufik menyinggung soal dana operasional yang diterima oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat sebesar Rp 50 miliar setahun.