"Ini (Ombudsman) lembaga yang kita harapkan dapat mengawasi kami, terutama lembaga yang melayani, supaya dapat bersih dan memiliki tanggung jawab," ujar Sutarman.
Ombudsman menilai belum ada komitmen untuk mengubah pelayanan masyarakat menjadi lebih baik antara gubernur, wagub, sekda, dan aparatur pejabat serta PNS di bawahnya.
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan pengaduan dari istri korban poligami pegawai negeri sipil (PNS) yang mayoritas berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Danang, kebijakan itu diterbitkan tanpa lebih dulu melakukan kajian terhadap kemungkinan tumpang tindih dengan kebijakan yang lahir lebih dulu, baik di pusat maupun di daerah.