Ombudsman Republik Indonesia diminta melapor ke Komisi II DPR sebelum menjatuhkan sanksi kepada Azliani Agus, Wakil Ketua Ombudsman RI yang diduga melakukan penamparan petugas bandara Sultan Syarif Kasim II pada 28 Oktober lalu.
Ombudsman dikritik terkait keputusan membebas tugaskan Wakil Ketua Ombudsman Azliani Agus terkait tuduhan melakukan penamparan terhadap petugas bandara.
Majelis Kehormatan Ombudsman segera memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Ombudsman nonaktif, Azlaini Agus setelah menggelar rapat pleno dengan pimpinan Ombudsman akhir November ini.
Pimpinan Ombudsman RI masih menunggu pemberkasan yang dilakukan Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azliani Agus yang diduga menampar petugas bandara.