Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1/2015). Kedatangan Bambang itu disambut langsung oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
"Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55, tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.
Ia menjelaskan, hubungan RA dengan BUAU berkenaan dengan tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kargo dan pos oleh RA yang kemudian diangkut oleh pesawat.