Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Oknum Asn Blora

Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Divonis 16 Tahun Penjara
Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Divonis 16 Tahun Penjara
Ubaydillah Rouf alias Obet dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 115,5 miliar.
Regional
Tak Hanya Divonis Kurungan 16 Tahun, Oknum ASN Blora Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 71 M
Tak Hanya Divonis Kurungan 16 Tahun, Oknum ASN Blora Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 71 M
Tak hanya memvonis kurungan 16 tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 71 miliar.
Regional
Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 17,2 Miliar
Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 17,2 Miliar
Obet dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads