Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.
Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022). Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.