Ojek daring bakal mengunakan partisi pembatas antara pengemudi dan penumpang sebagai langkah menerapkan protokol kesehatan setelah diizinkan mengangkut penumpang nantinya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.