Nasabah bisa mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dirugikan oleh industri keuangan. Selain itu, OJK juga akan memberikan fasilitas penyelesaian kepada nasabah terkait sengketa dengan perusahaan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995.