Pungutan atau iuran yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 hingga 0,04 persen kepada industri perbankan dinilai menjadi salah satu komponen biaya bagi perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013 lalu telah menerapkan good corporate governance.