Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil ustadz Yusuf Mansur soal bisnis patungan usahanya. Regulator industri jasa keuangan itu ingin mengetahui lebih rinci soal bisnis tersebut.