Peraturan penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro menetapkan bahwa sasaran utama lembaga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB), fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur.