Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil ustadz Yusuf Mansur soal bisnis patungan usahanya. Regulator industri jasa keuangan itu ingin mengetahui lebih rinci soal bisnis tersebut.
Ustaz Yusuf Mansur kini siap berhadapan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila otoritas tersebut memanggilnya terkait bisnis Patungan Usaha yang dibuatnya.