Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil ustadz Yusuf Mansur soal bisnis patungan usahanya. Regulator industri jasa keuangan itu ingin mengetahui lebih rinci soal bisnis tersebut.
Ustaz Yusuf Mansur kini siap berhadapan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila otoritas tersebut memanggilnya terkait bisnis Patungan Usaha yang dibuatnya.
Menjelang efektifnya peralihan pengawasan perbankan nasional dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga tersebut tengah mempersiapkan enam Kantor Regional, yang akan membawahi 29 Kantor Cabang OJK di seluruh wilayah Indonesia.