Peraturan penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro menetapkan bahwa sasaran utama lembaga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pihak manajemen PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengaku tidak ambil pusing perihal iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh industri jasa keuangan.