Dunia perbankan nasional keberatan dengan iuran yang dikenakan OJK sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset kepada industri jasa keuangan.
OJK dinilai perlu menjaga kestabilan sektor keuangan di tengah kondisi perekonomian global yang masih berada dalam guncangan dan situasi yang tidak menentu.