Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura. Pembekuan usaha ini karena perseroan tidak memenuhi ketentuan dari OJK.
Kebijakan OJK yang memungkinkan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS, diminta dipastikan bukan semata "panic response" menyikapi kondisi bursa dan perekonomian akhir-akhir ini.