Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau disalahkan soal iuran yang dibebankan kepada kalangan perbankan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar menyindir Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang ingin membuka data nasabah untuk kepentingan perpajakan