PT Bank Tabungan Negara Tbk menyatakan bakal mematuhi iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan, termasuk perbankan.
Dunia perbankan nasional keberatan dengan iuran yang dikenakan OJK sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset kepada industri jasa keuangan.