Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut peraturan terkait pembelian kembali (buy back) saham menyusul kondisi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) kondusif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan mempertimbangkan aspek perlindungan nasabah sehubungan dengan beberapa kasus kartu ATM nasabah bank yang bermasalah akibat dibobol atau diretas.