OJK secara resmi menyatakan bahwa arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox bukanlah produk investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.