Peraturan penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro menetapkan bahwa sasaran utama lembaga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
OJK melaporkan sebagian besar industri jasa keuangan nasional telah membayar pungutan OJK. Bahkan, sebanyak 99 persen dari sektor perbankan telah membayar pungutan tahap pertama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) meneken naskah kerjasama teknis dalam bentuk Exchange of Letter for Cooperation atau pertukaran nota kerjasama.