Kebijakan OJK yang memungkinkan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS, diminta dipastikan bukan semata "panic response" menyikapi kondisi bursa dan perekonomian akhir-akhir ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten membeli kembali sahamnya (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Apa saja syarat dan kondisinya?