Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, Terancam Turun Kelas atau Dipaksa Merger
Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, Terancam Turun Kelas atau Dipaksa Merger
Perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun diberi opsi melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.
Whats New
Praktik Gadai Emas, OJK Akan Kembali Panggil Bank Mega Syariah
Praktik Gadai Emas, OJK Akan Kembali Panggil Bank Mega Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memanggil manajemen Bank Mega Syariah pada Senin, (11/5/2014) terkait dengan kasus gadai emas.
Keuangan
OJK Selidiki Kasus Gadai Emas Bank Mega Syariah
OJK Selidiki Kasus Gadai Emas Bank Mega Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen Mega Syariah.
Keuangan
Analis: OJK Seharusnya Tolak Aksi Korporasi BUMI
Analis: OJK Seharusnya Tolak Aksi Korporasi BUMI
Rencana PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menerbitkan saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dinilai mengherankan.
Keuangan
OJK Akan Fasilitasi Pemda Terbitkan Surat Berharga
OJK Akan Fasilitasi Pemda Terbitkan Surat Berharga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan pasar surat utang, dan pemerintah daerah (pemda) akan bisa menerbitkan surat utangnya sendiri.
Makro

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads