Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.
Layanan telepon atau call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari hingga 1 Agustus 2014 telah menerima total 11.851 telepon dari masyarakat.