Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat dua perusahaan yang sedang dalam proses untuk melakukan penawaran umum perdana alias IPO (Initial Public Offering).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan OJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).