Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka sudah menetapkan pertimbangan utama untuk calon direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pengalaman dan kompetensi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak tahu persis mengapa perbankan syariah belum mengajukan produk lindung nilai alias hedging seperti bank konvensional.
Peraturan penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro menetapkan bahwa sasaran utama lembaga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta usaha mikro, kecil, dan menengah.