Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ojek Online

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!
Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Whats New
02:48
Buruh Pabrik hingga Supir Ojek Online Akan Iringi Partai Buruh ke KPU
Buruh Pabrik hingga Supir Ojek Online Akan Iringi Partai Buruh ke KPU
Sebanyak 10.000 pekerja akan mengiringi Partai Buruh dalam karnaval kelas pekerja pada Jumat (12/8/2022).
video
02:10
Tak Hanya Dikeluhkan Penumpang, Kenaikan Tarif Ojol Juga Jadi Pro-Kontra di Kalangan Driver
Tak Hanya Dikeluhkan Penumpang, Kenaikan Tarif Ojol Juga Jadi Pro-Kontra di Kalangan Driver
Beragam keluhan dirasakan pengemudi ojek online, dan pengguna jasa ojek online pasca pemerintah mentapkan kenaikan tarif ojek online.
video
01:51
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online. Namun, kemudian Kemenhub menunda kebijakan tersebut karena beberapa alasan.
video
01:20
BBM Naik, Driver Ojol Demo Tuntut Kenaikan Tarif
BBM Naik, Driver Ojol Demo Tuntut Kenaikan Tarif
Pengemudi ojek online yang mengatasnamakan Aliansi Ojol Palu bersatu atau AOPB, melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Palu.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads