Hendra Saputra membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi berjudul "Derita Seorang Office Boy", di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Hendra Saputra dituntut hukuman membayar uang pengganti Rp 19 juta oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.