Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak hanya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap seorang office boy, Hendra Saputra.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron, Hendra Saputra, dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Hendra adalah seorang "office boy" yang diminta jadi direktur utama perusahaan milik anak menteri.
Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron.