Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.
Kaligis menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (25/11/2015). Dia mengungkapkan, dirinya tidak melakukan suap dan tak mengambil uang negara sedikit pun.