Calon presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kekebasan pers tidak dapat diartikan pers bebas menulis di luar aturan. Ia menilai redaksi tabloid Obor Rakyat tidak dapat menulis semaunya, apalagi cenderung memfitnah.
Advokat Timses Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat SB dan redaktur Obor Rakyat DS diduga melanggar empat pasal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA.
Advokat Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari, meminta Polri menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan pembuatan tabloid Obor Rakyat.
Advokat Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari, melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB, dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri.