Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal.
Dari pengakuan A, sabu sabu seberat 1,5 kilogram tersebut merupakan titipan dari temannya yang berprofesi sebagai pengurus TKI dan pengurus penumpang kapal, yaitu Am.
Minimnya infrastruktur serta fasilitas kesehatan dan sekolah di wilayah perbatasan membuat sebagian warga di tiga kelompok desa Kecamatan Lumbis Ogong menempuh langkah eksodus ke Negara Malaysia.