Kepala Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Moechgiyarto mengatakan, dua warga yang diduga terlibat jaringan terorisme, yakni HMN (41) dan R alias S (37), dilepas karena belum ada indikasi ke arah perbuatan tindak pidana.
27/01/2014, 13:07 WIB