Menurut Julius, piagam penghargaan itu diterima Novel dari berbagai pihak saat ia masih berdinas sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu, seperti Kapolri, Kapolda, mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga Dinas Kehutanan.
Joel mengatakan, hanya ada tiga sidang yang proses pelaksanaanya harus dilakukan secara tertutup yaitu sidang anak, sidang perceraian serta sidang terkait kasus asusila.
"Tingginya tensi dalam perkara ini, sehingga kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pentingnya ini tanpa dihadiri termohon. Kalau tidak diterima (permintaan kami), ya tidak kami ajukan (buktinya)," ujarnya.