Perkara Novel Baswedan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Menurut Jaksa Agung RI HM Prasetyo, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal deponering perkara tersebut karena belum adanya kepastian hukum.
Awalnya, persidangan Novel Baswedan sudah ditetapkan pada 16 Februari 2016. Namun, jaksa penuntut umum menarik berkas sebelum persidangan dimulai, dan belum dikembalikan hingga hari ini.