Sebelumnya kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan, Yuliansyah telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas terbitnya SKP2 oleh Kejagung.
Kuasa hukum kedua korban, Yuliswan menganggap kejaksaan tidak konsisten dengan pengusutan perkara Novel. Mulanya mereka menerima pelimpahan berkas Novel, kemudian akhirnya perkara itu dianggap tak layak dilanjutkan.