"Kalau memang ada upaya melaksanakan deponering, katakanlah beralaskan kepada kepentingan masyarakat, ya itu hak dia (Jaksa Agung). Kami menghargai sekali," lanjut Surya.
Setelah mendatangi KPK dan Komisi III DPR, orang-orang yang mengaku korban penganiayaan Novel Baswedan berencana mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Tiga orang korban penganiayaan yang diduga menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, mengadu ke Komisi III DPR. Mereka tidak terima rencana pengentian kasus Novel oleh kejaksaan.