Penangguhan penahanan terhadap Novel dilakukan setelah Polri menerima jaminan dari lima pimpinan KPK. Badrodin menambahkan, setelah tiba di Jakarta, Novel akan langsung diserahkan penyidik kepada pimpinan KPK.
Polri dinilai sengaja tidak segera menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Padahal, kasus ini telah muncul sejak 2012 lalu.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala menilai, kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, yang kini tengah ditangani kepolisian, merupakan murni kasus hukum.